Salah satu hal yang berbeda dari Kurikulum Merdeka dibandingkan Kurikulum 2013 struktur kurikulum dan mata pelajarannya. Jika kita mengenal jurusan/program baik itu MIPA, IPS atau BAHASA pada Kurikulum 2013 yang sudah ditentukan sejak awal kelas X, maka pada Kurikulum Merdeka ada mata konsep pelajaran pilihan yang penentuannya pada awal fase F (kelas XI)
Yang membedakan mata pelajaran pilihan dengan jurusan pada K13 adalah dalam pemilihan mata pelajaran pilihan ini peserta didik difasilitasi untuk dapat merencanakan dan mengambil keputusan studi lanjutan, serta karier lainnya setelah selesai SMA berdasarkan kondisi minat, bakat, dan kemampuan dirinya. Harapannya, setelah menyelesaikan pendidikannya di jenjang SMA, peserta didik akan memiliki kematangan karier yang akan mendukung kehidupannya di masa yang akan datang.
Dalam melakukan pemilihan mata pelajaran, salah satu hal yang sangat penting dilakukan adalah memperhatikan minat, bakat, dan kemampuan peserta didik. Satuan pendidikan dapat memfasilitasi peserta didik untuk melakukan eksplorasi minat, bakat, dan kemampuannya. Namun dalam pemilihan mapel pilihan ini sekolah juga perlu memperhatikan ketersediaan sumber daya mulai dari Guru dan juga Sarana Prasarana.
Dalam kaitannya dengan pemilihan mata pelajaran pilihan yang berpusat dan berpihak pada peserta didik perlu adanya panduan bagi pendidik pada tingkat satuan pendidikan di jenjang SMA sederajat. Panduan ini dapat dijadikan inspirasi dalam penyelenggaraan pemilihan mata pelajaran pilihan. Dalam panduan ini juga akan dijelaskan peran masing-masing pihak dalam satuan pendidikan dalam pemilihan mata pelajara pilihan
Dasar Aturan
Dasar aturan dalam pemilihan mata pelajaran pilihan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kepmendikudristek) Nomor 262/M/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022. Di dalam aturan ini tertuang secara rinci tentang Struktur Kurikulum Merdeka termasuk penentuan dalam pemilihan mata pelajaran pilihan. Jika sebelumnya (pada Kepmendikudristek Nomor 56/M/2022) tercantum ketentuan maksimal mata pelajaran pilihan yang diambil dari 1 (satu) kelompok mata pelajaran pilihan adalah 3 (tiga) matapelajaran, maka di dalam aturan perubahan (Kepmendikudristek Nomor 262/M/2022), hal tersebut sudah tidak ada lagi
Sekolah juga dapat menggunakan dokumen lain, seperti regulasi terkait kurikulum, pembelajaran, dan data-data internal yang dimiliki oleh satuan pendidikan. Beberapa regulasi terkait adalah sebagai berikut:
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri | Lihat dokumen
- Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 345/M/2022 tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi. | | Lihat dokumen
- Biologi
- Kimia
- Fisika
- Informatika
- Matematika Tingkat Lanjut
- Sosiologi
- Ekonomi
- Geografi
- Antropologi
- Bahasa Indonesia Tingkat Lanjut
- Bahasa Inggris Tingkat Lanjut
- Bahasa Korea
- Bahasa Arab
- Bahasa Mandarin
- Bahasa Jepang
- Bahasa Jerman
- Bahasa Prancis
- Prakarya dan Kewirausahaan (budi daya, kerajinan, rekayasa, atau pengolahan)
- Mata pelajaran lainnya yang dikembangkan sesuai dengan sumber daya yang tersedia
- Alokasi mata pelajaran pilihan per Tahun 720-900 JP (20-25 JP per minggu) untuk Kelas XI dan 640 - 800 (20-25 JP per minggu) untuk Kelas XII.
- Alokasi masing-masing mata pelajaran pilihan (selain mata pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan), yaitu 5 (lima) JP per minggu atau 180 (seratus delapan puluh) JP per tahun.
- Prakarya dan Kewirausahaan dan mata pelajaran lainnya yang dikembangkan sesuai dengan sumber daya yang tersedia paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun untuk Kelas XI dan 64 (enam puluh empat) JP per tahun untuk Kelas XII.
- Tidak ada alokasi projek penguatan profil pelajar Pancasila per tahun pada mata pelajaran pilihan